Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala BPJS Cabang Kupang Himbau Masyarakat Tidak Pinjamkan Kartu BPJS Kepada Orang

Selasa, 06 Juni 2023 | 10:04 AM WIB | Di Baca 0 Kali Last Updated 2023-06-06T02:04:57Z

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono, saat memberikan materi. (06/06/23).

Kupang,Timorexotic.com||Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono, himbau peserta Bpjs kesehatan untuk tidak meminjamkan kartunya kepada orang lain, hal ini agar demi menjaga keamanan untuk tidak disalahgunakan.

Demikian disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang saat gelar diskusi media, guna bersama mengawal transformasi mutu layanan program jaminan kesehatan nasional. Kegiatan diskusi tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Kupang pada Selasa, 06 Juni 2023.


"Jangan dipinjamkan kartu kepada orang, karena bila orang yang meminjam meninggal dunia di rumah sakit maka dengan sendirinya kartu Bpjs yang dipinjamkan akan dinonaktifkan, walaupun pemiliknya masih hidup," jelas Ario.


Layanan kesehatan sudah tidak lagi menggunakan fotokopi Bpjs kesehatan, apabila masih ada yang belum bekerja sama antara Bpjs dan rumah sakit untuk diberitahukan kepada BPJS Kesehatan Cabang Kupang.


Manajemen (NAMA FASKES) beserta Jajaran Mendukung Transformasi Mutu Layanan yang Mudah, Cepat, dan Setara kepada Peserta JKN dengan:


1) Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan


2) Tidak meminta dokumen fotokopi kepada Peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan


3) Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan


4) Melayani peserta yang berada diluar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan


5) Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat


6) Melayani konsultasi online kepada peserta JKN


7) Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.


Manajemen (NAMA FASKES) beserta Jajaran Mendukung Transformasi Mutu Layanan yang Mudah, Cepat, dan Setara kepada. Peserta JKN dengan:


1) Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan


2) Tidak meminta dokumen fotokopi kepada Peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.


3) Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan


4) Tidak melakukan pembatasan hari rawat Pasien (sesuai indikasi medis)


5) Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat


6) Melayani Peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

*(Nixon Tae)







×
Berita Terbaru Update