Notification

×

Iklan

Iklan

Basmi Oligarki di Indonesia Dengan SAHS

Senin, 26 Juni 2023 | 6:38 AM WIB | Di Baca 0 Kali Last Updated 2023-06-25T22:44:29Z
OPINI
Patrianus Densi Dewa Panggo
Fakultas Filsafat Universitas Widya Madira Kupang
 


Belakangan ini pembicaraan tema oligarki terus mencuat dalam kancah publik. Terutama ketika menjelang pilpres  dan juga rancang PERPU baru.  Dimana kita melihat beranda-beranda media diramaikan oleh agenda-agenda parpol juga diskusi-diskusi serta debat terbuka di hadapan publik. 


Pertanyannya mengapa orang-orang begitu getol membicarakan oligarki pada momen-momen menjelang pesta akbar demokrasi? Tentu ada alasan mendasar sampai  memunculkan tema oligarki dalam diskusi publik. Namun sebelum berlangkkah lebih jauh ada baiknya jika kita mengetahui arti oligarki itu sendiri.


Oligarki secara leksikal berasal dari kata bahasa Yunani Oligarchia, yakni Oligoi (sedikit), dan arkhein (memerintah). Dengan demikian oligarki diartikan sebagai pemerintahan oleh yang sedikit, dengan kata lain bentuk pemerintahan dimana kekuasaan berada di tangan minoritas. 


Jeffrey A. Winters seorang ilmuwan politik Amerika dan profesor di Northwestern University mencoba memberikan defenisi mengenai oligarki. ia menempatkan oligarki dalam dua dimensi. Dimensi pertama, oligarki memilki dasar kekuasaan kekayaan material yang sangat susah untuk dipecah dan seimbangkan. Kedua oligarki memiliki jangkauan yang luas dan sistemik, meskipun dirinya berposisi minoritas dalam suatu komunitas (Winters, 2011:1). 


Menurut Winters teorisasi dimulai dari adanya fakta bahwa ketidak-setaraan material yang ekstrem menghasilkan ketidak-setaran politik yang ekstrem pula. Meskipun dalam demokrasi, kedudukan dan akses terhadap proses politik dimaknai setara, akan tetapi kekayaan yang sangat besar di tangan minoritas menciptakan kelebihan kekuasaan yang signifikan di ranah politik pada gologan tersebut. (Riswanto, 2020:187)


Dari penjelasan singkat Winters ini secara sederhana kita dapat memahami bahwa ada dua model oligarki yakni, oligarki dalam ranah politik dan oligarki finansial. Oligarki poltik dimana suatu kekuasaan dikendalikan oleh orang-orang yang memiki kapasitas intelektual yang lebih dari masayarakat pada umumnya dan mempunyai status jabatan yang istimewa. 


Sedangkan oligarki finansial adalah mereka yang memilki material (uang) yang banyak dan kemudian meremot orang lain dalam hal ini pemerintah untuk menjalankan proyek-proyek individu maupun komunitas tertentu. Akan tetapi jika diteropong lebih jauh ke belakang tampaknya oligarki finansial yang menjadi dasar untuk mekarnya oligarki politik.


Fakta kuat yang bisa membuktikan bahwa dasar oligarki politik adalah uang bisa dilacak dalam corak dan tipologi oligarki di Indonesia. (Kompas 16/09/2021) baik di masa Presiden Soekarno maupun era Presiden Soeharto agaknya praktik oligarki politik dan oligarki finansial beleum terlalu eksis atau meluas. 


Presiden Soekarno dalam masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965) menjadi “penguasa tunggal”; mengambil semua keputusan praktis terpusat pada dirinya. Sejak masa Presiden Soeharto mulai berkembang gejala oligarki finansial. Mereka adalah super rich dengan korporasi besar yang dekat dengan presiden Soeharto. 


Menurut institute Otda (2021), biaya calon Pilkada/pemilu 2019: caleg lokal DPRD kabupaten/kota antara Rp 500 juta dan  Rp 1miliar; calon bupati/wali kota Rp 10 miliar sampai Rp 30 miliar; calon gubernur Rp 30 miliar sampai Rp 100 miliar; dan calon presiden sekitar Rp 5 triliun sampai 20 triliun. 


Liberalisasi politik dengan bermacam pemilu membuat posisi oligark cukong secara finansial dan politik terus menguat. Oligark super kaya dan kaya juga kian banyak yang menjadi politisi—membuat mereka sekaligus oligar politik. Sebaliknya, oligark politik yang semula kere kemudian menjadi oligark kaya. 


Oligark politik dan oligark cukong selalu menimbulkan dampak negatif terhadap demokrasi dan penegakan hukum—kasus tergamblang adalah pelemahan KPK. Oligark selalu berusaha agar proses legislasi dan penegakan hukum tidak merugikan mereka; sebaliknya mesti menguntungkan dan menjadikan posisi mereka dalam oligarki politik dan oligarki ekonomi-finansial tetap dan kian kuat.


Melihat kenyataan oligarki yang kian menjamur dalam tubuh corak politik di  Negara Indonesia tentu sangat meresahkan. Bahkah jika dibiarkan secara terus menerus fenomena ini akan mengancam demokrasi di Indonesia.  Sebagai warga negara dengan berasaskan Pancasila kita mesti sepakat bahwa oligarki harus dibasmikan. Mengapa oligarki harus dibasmi? Sebab ia adalah bentuk penjajahan berwajah baru. Penjajahan tidak lagi dalam kerja paksa secara terang-terangan tetapi lewat sistem yang cukup teratur dan sulit diketahui oleh masyrakat umum. 


Dengan demikian oligarki bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila terlebih pada sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan rumusan UUD 1945 “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan  peri kemanusiaan dan peri keadilan.


Bagaimana cara membasmi oligarki di Indonesia? Di sini saya mecoba mengambil empat Prinsip Mahatma Gandhi (1869-1948) sebagai senjata untuk membasmi oligargi yakni dengan SAHS; Satyagraha, Ahimsa, Hartal, dan Swadesi. 


Prinsip-prinsip ini digunakan Gandhi dalam melawan kolonialisme Ingris. Pertama adalah Satyagraha prinsip nonkooperasi atau penolakan kerja sama dengan kaum penjajah. Kedua Ahimsa tidak menyakiti melawan tanpa kekerasan.  Ketiga Hartal mogok kerja menghentikan segala urusan dagang atau kegiatan ekonomi, memboikot, dan keempat Swadesi merupakan prinsip cinta tanah air. Ditujukan dengan suatu pengabdian diri kepada negara dan untuk kemanusiaan  (4 Prinsip Perjuangan Mahatma Gandhi: Satyagraha hingga Swadeshi (tirto.id)). 


Membaca secara sekilas prinsip Gandhi ini tentu kita merasa kurang yakin dan rasanya sangat tidak cocok jika diterapkan di Indonesia terutama dalam melawan oligark. Akan tetapi  pertama-tama kita harus menyadari terlebih dahulu bahwa oligarki adalah model penjajahan baru. Mereka menyusup dalam tubuh pemerintahan untuk lebih mudah menentukan kebijakan-kebijakan maupun PERPU, sehingga kebijakan-kebijakan itu meringankan bisni-bisni ataupun perusahan-perusahan mereka yang sedang beroperasi. 


Dengan demikian wajib pajak perusahan atau apapun segala keterkaitan tanggung jawab perusahan mereka terhadap negara diringankan bahkan dibebaskan, dan tujuan mereka tidak lain adalah untuk memperkaya diri, keluarga maupun komunitasnya.

Dengan demikian empat prinsip Gandhi ini tentu bisa menjadi “obat pembasmi” oligarki di Indonesia. Menolak kerja sama terhadap mereka dalam segala bentuk meskipun sedikit sulit sebab mereka memiliki modal yang tebal. Menolak kerja sama artinya kita tidak mau tunduk apalagi budak dalam system mereka.


Menolak kerja sama tidak harus digunakan lewat jalan kekerasan seperti menurunkan masa dan melakukan demo yang pada ujungnya terjadi pembakaran dan tindakan anarkis lainnya. Dan ini adalah kenyataan yang paling sering terjadi di tanah air ini dimana kita melihat kegilaan masa yang membabi buta dalam demo, selain itu masyarakat adat yang berperang melawan perusahan dan lain sebagainya. 

Tolak kerja sama juga bisa lewat mogok kerja. Hal semacam ini boleh dikatakan the silence war melawan dalam diam. Strategi ini meskipun dilakukan dengan “diam” tetapi sangat mematikan oligarki. Sebab dengan mogok kerja bisnis dan perusahan mereka akan kehilangan modal bahkan bisa ambruk. 


Prinsip keempat ini menjadi penting karena Gandhi mengingatkan kita bahwa kemanusiaan yang menjadi hal utama dan tentunya ini sangat bertolak belakang dengan praktik oligark, mereka justru merendahkan kemanusiaan orang lain meskipun tidak secara terang-terangan. Dan sekali lagi prinsip keempat ini sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

 

Sebagai warga negara Indonesia yang berpayung pada Pancasila dan UUD 1945 kita sepakat bahwa oligarki mesti harus dibasmi dari tubuh pemerintah NKRI karena sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD. Selain itu negara perlu membatasi ruang gerak para oligar dan bila perlu menghukum sesuai prosedur yang berlaku.**

×
Berita Terbaru Update