Notification

×

Iklan

Iklan

Agustinus Muti Resmi Mendaftarkan Diri Sebagai Balon Kepala Desa Babotin Selatan

Kamis, 27 Oktober 2022 | 5:33 PM WIB | Di Baca 0 Kali Last Updated 2023-01-12T17:59:28Z

Malaka, Timorexotik.com|| Salah satu Kandidat Bakal Calon Kepala Desa (Balon Cakades) di Desa Babotin Selatan, Kecamatan Boten Leobele, Kabupaten Malaka, Agustinus Un Muti, S. Pd secara resmi mendaftarkan diri sebagai salah satu figur yang akan ikut dalam ajang pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang akan digelar pada tanggal 09 Desember 2022 mendatang.

Demikian informasi dihimpun media di lokasi pada, Rabu (26/10/22).

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Babotin Selatan tahun 2022 dari sekretariat pendaftaran menyampaikan kepada media bahwa, prosesi pendaftaran dan atau registrasi bagi para kandidat yang akan berpartisipasi dalam perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Malaka pada umumnya, terutama di Kecamatan Botin Leobele khususnya Desa Babotin Selatan sudah dibuka sejak tanggal 25 Oktober s/d 02 November, kata Bonafantura Adi Putra.

Bagi putra dan putri terbaik yang ada di Desa Babotin Selatan ini, diharapkan agar bisa menggunakan rentan waktu yang sudah ditetapkan untuk lakukan pendaftaran dengan baik, dengan memperhatikan berkas/administrasi yang harus dibawa oleh masing-masing pendaftar (kandidat). 

Lanjutnya, semoga putra-putri terbaik yang akan lakukan pendaftaran dalam rentan waktu yang sudah diinformasikan oleh penyelenggara bisa pro aktif dan memperhatikan kelengkapan berkas yang akan dibawa untuk diserahkan ke sekretariat pendaftaran, ungkapnya.

"Dirinya berharap para kandidat untuk selalu mengedepankan semangat sportifitas dalam berkompetisi tanpa saling hujat-menghujat ataupun melakukan aksi kecil-kecilan untuk saling memprovokasi satu sama lain tapi selalu bersikap baik karena semua kandidat memiliki tujuan yang sama untuk membangun desa," tutup Bonafantura. 

Kesempatan yang sama, Agustinus Un Muti, S. Pd (Agus) ketika ditemui media ini menyampaikan bahwa sebagai salah satu kandidat yang akan ikut dalam perhelatan Pilkades di Desa Babotin Selatan, dirinya merasa sangat gembira karena hari ini keluarga besar mendampinginya untuk lakukan pendaftaran di sekretariat.

"Keluarga besar dengan caranya masing-masing telah mengusung serta mengusul saya untuk maju demi memperbaiki wajah desa Babotin Selatan ini. Ini merupakan satu kebanggaan bagi saya," ungkapnya.

Dukungan yang diberikan oleh keluarga itu, sambungnya, pada hari ini terutama sebelum menyerahkan berkas pendaftaran kepada pihak penyelenggara di sekretariat, dan sebagai manusia yang berbudaya tentunya segala dinamika ataupun pergumulan hidup selalu dan senantiasa direstui oleh para leluhur. 

"Sebelum melangkah ke sekretariat (kantor desa) sebagai tempat pendaftaran, saya sempat digotong oleh keluarga besar ke rumah suku (Uim Reu, Uim Papea'ka) untuk melangsungkan ritual adat. Disana para petuah suku mempersembahkan ujud dan impian saya mewakili keluarga besar dan masyarakat Desa Babotin Selatan kepada leluhur, serta memohon restu agar dalam persiapan jelang perhelatan Pilkades tahun ini, saya selalu dijaga agar terhindar dari segala hambatan," jelasnya.

Menurut Agus, guna memenuhi aturan dan regulasi terkait pendaftaran, ada beberapa berkas yang sudah diserahkan kepada panitia penyelenggara, yakni:

1. Foto Copi E-KTP,

2. Surat pernyataan bertakwa Kepada Tuhan yang Maha Esa yang bermeterai 10000,

3. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 yang bermeterai 10000,

4. Foto Copy Ijasah yang dilegalisir,

5. Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir,

6. Surat Pernyataan Bersedia menjadi Calon Kepala Desa, bermeterai 10000

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),

8. Surat Keterangan yang tidak sedang menjalani hukum pidana penjara dari pengadilan,

9. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan tidak pidana penjara paling singkat ( Lima) 5 tahun atau lebih dari pengadilan kecuali (Lima) 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara Dan mengumumkan secara jujur Dan terbuka kepada publik bahwa yang bersanfkutan pernah di pidanakan serta bulan sebagai pelaku kejahatan berulang ulang. 

10. Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai  dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

11. Surat Keterangan Sehat dari dokter,

12. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah,

13. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjabat Sebagi Kades selama (tiga) 3 kali masa jabatan, bermeterai 10000,

14. Surat Pengunduran Diri Dari Anggota BPD Untuk mencalonkan diri,

15. Surat Pernyataan Tidak Akan Mengudurkan Diri apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa, bermeterai 10000.

16. Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri Dari kepala desa Apabila Sudah Terpilih, bermeterai 10000,

17. Surat pernyataan  sanggup bertempat tinggal diwilayah desa setempat Apabila terpilih bermeterai 10000

18. Surat Ijin Tertulis Dari Penjabat Pembina Kepegawaian Bagi ASN (PNS) yang mencalonkan diri,

19. Pas foto berwarna ukuran 3cm x 4cm (dua) lembar Dan 4cm x 6 cm(dua) 2 lembar,

20. Akta nikah bagi yang telah menikah

21. Dokumen Penyelengggara  Pemerintah Desa setiap akhir tahun Anggaran dan Dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Bagi Kepala Desa yang kembali mencalonkan diri,

22. Surat keterangan bebas tuntutan ganti kerugian Negara/ Daerah dari ispektur daerah kabupaten malaka bagi mantan kepala desa/ kepala desa/sektretaris desa/ perangkat Desa setiap orang yang mencalonkan diri sebagai kepala desa. 

23. Surat Persetujuan Pencalonan diri bagi Mantan Kepala desa/ Kepala Desa/Sekretaris Desa/Perangkat Desa/setiap orang yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa yang sedang menjalani tuntutan ganti kerugian Negara/ daerah.

"Seluruh berkas diserahkan berupa soft copy dan hard Copy," tandasnya.

Dikatakan Agus Muti, dirinya memilih untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkades serentak Kabupaten Malaka tahun ini karena terinspirasi dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, yakni kondisi desa sangat tertinggal dari segi sarana prasarana maupun infrastruktur. 

"Dimasa yang akan datang, jika terpilih maka saya dan seluruh masyarakat Desa Babotin Selatan akan berupaya untuk merubah tatanan desa ini menjadi desa yang maju dari berbagai segi dan aspek," tambah Agus Muti yang juga adalah pendamping desa tersebut.

Tambahnya, sebab selama ini tiap tahun dana yang dialokasikan untuk desa ini bunyinya Miliaran namun wajah desa tidak pernah berubah.

"Dan itu menjadi pegangan saya untuk beralih dan maju menjadi bakal calon kepala desa. Sehingga saya komitmen, kalau terpilih nanti, saya lebih fokus ke dana pemberdayaan dan tranparansi dalam penggunaan dana kedepannya akan diutamakan," tutup bakal calon kelahiran Fatunesuk itu. 

Diakhir kata, Agus sedikit menjelaskan impiannya ketika terpilih menjadi kepala desa, yakni, bersama membangun desa melalui tata kelola pemerintah yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju, mandiri dan berbudaya.

Diketahui bahwa prosesi pendaftaran bagi bakal calon kepala desa tersebut berjalan dengan baik, tanpa hambatan. 

Turut hadir para petuah adat dari Suku Seus, Suku Kapitan, Suku Oepikan, dan Suku Mura yang saat ini mendiami desa Babotin Selatan. 

Penulis : Lius Asa

×
Berita Terbaru Update