Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Belu Teken MoU Dengan Politeknik Negeri Kupang

Kamis, 01 September 2022 | 8:44 PM WIB | Di Baca 0 Kali Last Updated 2022-09-03T09:18:40Z

Kupang,Timorexotik.com|| Pemerintah Kabupaten Belu Lakukan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) dengan Politeknik Negeri Kupang Guna Kerjasama Percepatan Pembangunan Kabupaten Belu Tahun 2022-2024.

Hadir dalam penandatanganan MoU kerjasama tersebut Bupati Belu dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM dan Kabag Pembangunan Setda Belu, Vinsensius I. Moruk, ST dan Kabag Umum Setda Belu, Yasinta Rinjani Bria, A.Pi, M.Si., Direktur Politeknik Negeri Kupang, Frans Mangngi, ST.,M.Eng, Wadir Bidang Akademik, Dr. Melchior Bria, ST., MT, Wadir Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Jemsrado Sine,ST.,M. Eng dan bagian Humas Politeknik Negeri Kupang. 

Kunjungan Bupati Belu dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM di Kampus Politeknik Negeri Kupang membawa kesan yang baik bagi keluarga besar Politeknik Negeri Kupang. Direktur Politeknik Negeri Kupang Frans Mangngi, S.T, M.Eng pada kesempatan itu mengungkapkan rasa terimakasih Kepada Bupati Belu yang telah berkunjung ke Kampus PNK yang pertama kalinya. Kamis, (01/09/22).

"Terimakasih Bapak Bupati Belu, karena ini satu kehormatan yang luar biasa bagi Politeknik Negeri Kupang, di kampus ini juga ada anak-anak dari Kabupaten Belu yang berkuliah disini," ungkap Frans Mangngi.

Dalam perjumpaan itu Direktur PNK menjelaskan, di kampus Politeknik Negeri Kupang memiliki enam jurusan yakni, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Sipil, Pariwisata, Akuntansi dan Atministrasi Bisnis, dalam enam jurusan tersebut terdapat tujuh belas (17) program studi dan saat ini juga Politeknik Negeri Kupang memiliki S2 Manajemen Inovasi dan Teknologi yang merupakan satu-satunya S2 terapan di Nusa Tenggara Timur.

Bupati Belu dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM pada kesempatan itu meminta dukungan dari PNK dalam bidang pembangunan infrastruktur di Kabupaten Belu. Dukungan berupa bimbingan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi. Bupati Belu juga memberi contoh pembangunan food estate di Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. 

"Kita punya kemampuan untuk menghitung terbatas, berapa sumber airnya, kapasitas pompanya berapa, area debit airnya berapa, ini kan top dawn, kita perlu tau daya serap, keterpenuhan air baku serta perlu melihat kualitas tanah apakah tanah batu atau tanah isi, apakah tanah itu cocok untuk sorgum atau apa, sehingga apa yang kita lakukan bisa berjalan dengan baik,"pungkas Agus Taolin. 

Bupati Belu juga berharap agar dengan adanya kerjasama tersebut bisa mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Belu.

Kedua pihak bersama-sama terlebih dahulu menerangkan fungsi dan peran serta kedudukan masing-masing dalam upaya Pendampingan Teknis Dalam Rangka Kendali Mutu Pembangunan Sarana dan Prasarana sesuai bidang keahlian di Kabupaten Belu Tahun 2022 2024 Provinsi Nusa Tenggara Timur, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur,

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga:

5. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2021 Nomor 6); dan

6. Peraturan Bupati Belu Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2021 Nomor 47 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Belu Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 25. (Nixon Tae) 


×
Berita Terbaru Update