Belu, Timorexotik.com|| Sebanyak 15 Anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari 12 Desa di 6 kecamatan dilantik secara resmi oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus Sp.PD-KGEH, FINASIM, Rabu (28/9/2022). Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Camat Lasiolat.
Dalam arahannya Bupati Belu menyampaikan agar para anggota BPD yang dilantik dapat bekerja dengan baik sesuai dengan aturan, prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Hari ini kita menyaksikan dan mengikuti satu momen penting dalam sistem pemerintahan di Kabupaten Belu, khususnya di 12 Kecamatan. Kita melantik anggota BPD Pengganti Antar Waktu. Jadi bapak dan ibu yang dilantik hari ini adalah orang-orang terhormat dan terpilih di desa masing-masing sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku," ungkap Bupati Taolin
Negara ini adalah negara hukum, ucap Bupati Belu, sehingga kita taat pada azas. Menurutnya, berbagai macam struktur yang dibangun atau dibentuk adalah untuk memimpin dan berbuat sesuatu untuk masyarakat.
"Di desa ini ada Kepala Desa dan BPD. Kedua lembaga ini harus bekerja sama. Tugas BPD adalah mengawasi Pemerintahan Desa dalam menjalankan program - program di Desa," jelasnya.
Bupati juga menyampaikan agar para anggota BPD yang dilantik dapat bekerja dengan baik sesuai prosedur dan aturan-aturan yang berlaku.
"Semoga Bapak Ibu Anggota BPD yang dilantik hari ini dapat bekerja dengan baik sesuai prosedur dan aturan-aturan yang berlaku. Ini adalah amanah, lakukan tugas - tugas dengan baik, oleh karena ini merupakan salah satu tugas yang diberikan Tuhan kepada kita sebagai pelayan masyarakat menuju terwujudnya masyarakat Belu yang sehat berkarakter dan kompetitif," tutup Bupati Belu.
Anggota BPD yang di Lantik yakni Desa Nualain, Desa Sisifatuberal (Kecamatan Lamaknen Selatan), Desa Fulur, Desa Lamaksenulu, Desa Leowalu (Kecamatan Lamaknen), Desa Tohe, (Kecamatan Raihat), Desa Fatulotu, Desa Maneikun (Kecamatan Lasiolat), Desa Tialai, (Kecamatan Tasifeto Timur), dan Desa Faturika, Desa Tasain (Kecamatan Raimanuk). (prokopimbelu)