Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov NTT Umumkan Kenaikan UMP Tahun 2024

Selasa, 21 November 2023 | 3:22 PM WIB | Di Baca 0 Kali Last Updated 2023-11-21T07:22:10Z

Kupang,Timorexotic.com|| Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Provinsi NTT mengumumkan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2024.


Demikian disampaikan oleh Asisten 1 Pemprov NTT, Dra. Bernadeta Meriani Usboko, M.Si, pada Selasa, 21 November 2023 di Kantor Gubernur NTT.


Dirinya menjelaskan bahwa dasar penetapan UMP yakni surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/243/HI.01.00/11/2023 pada 15/11/23 tentang penyampaian informasi tata cara penetapan UMP.


Sesuai dengan formula UMP  berdasarkan PP  Tahun 2023  maka UMP Pemprov NTT sebesar Rp. 2.186.8256.


Dirinya juga menyampaikan bahwa hal tersebut sesuai dengan Keputusan Penjabat Gubernur nomor 335, Tanggal 20/11/2023.


Itu berarti UMP NTT mengalami kenaikan dari semula berjumlah Rp. 2.123.994 mengalami kenaikan 2.96%. Dirinya juga berharap agar hal itu dapat dimanfaatkan. 


"Harapan semoga dengan upah ini dapat dimanfaatkan dengan minimal bagi para pekerja," jelasnya.


Erni menambahkan bahwa menurutnya, UMP ini berlaku bagi pekerja yang dibawah satu tahun. Selebihnya akan disesuaikan dengan para pemberi upah.


Selain itu, menurut Erni upah para pekerja  disesuaikan dengan kemampuan tempat dimana dia bekerja.


"Untuk kabupaten  kota tetap mengacu pada hal tersebut," tambahnya.


Sementara itu, Kadis Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Silvya Peku Djawang, mengatakan bahwa untuk pengawasan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah adalah  seperti jaring pengaman.


"Pengawasannya adalah ada pengawas ketenagakerjaan yang bertugas mengawasi sistem pengupahan," kata Silvya.


Dia mengatakan bahwa Pemerintah akan melakukan pengawasan melalui sistem aplikasi namanya WLPKP di dalamnya berisi berapa besar pengupahan.


"Kami melakukan pengawasan dengan wajib lapor itu, jikalau ada perusahaan yang tidak sesuai dengan upah yang ditetapkan atau tidak ada struktur skala upah yang wajib diberikan oleh perusahaan, maka kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang bisa menyampaikan pengaduan ke pemerintah," katanya.


Selain dilakukan pengawasan  oleh lembaga,  juga oleh serikat pekerja atau buruh. 


"Pengawas juga melakukan pengawasan. Ikut mengawasi di daerah ikut penetapan yang sudah ditetapkan," pungkasnya.


Penulis : Febro Kapitan 

×
Berita Terbaru Update