Notification

×

Iklan

Iklan

Simak, Persyaratan Seleksi dan Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru 2023

Kamis, 02 Maret 2023 | 3:21 PM WIB | Di Baca 0 Kali Last Updated 2023-03-02T07:39:44Z

Kupang,Timorexotic.com|| Seleksi penerimaan mahasiswa baru tidak lagi dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Sebagai gantinya, seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 


Kemenbud-Ristek akan mengatur proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru berdasarkan tiga seleksi, yakni: 

• Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi; 

• Seleksi Nasional berdasarkan Tes 

• Seleksi secara Mandiri oleh PTN

Hal itu sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022. Dalam beleid itu juga mengatur pelaksanaan tiga seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan oleh Kementerian yang bekerja sama dengan PTN. Lalu, apa saja persyaratan calon mahasiswa baru dan berapa daya tampung untuk masing-masing seleksi?


Persyaratan Peserta Seleksi dan Calon Mahasiswa Berdasarkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022, persyaratan untuk diterima sebagai Mahasiswa baru PTN sebagai berikut: 

• Mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru. 

• Telah memiliki ijazah asli atau surat keterangan lulus pada pendidikan menengah;

• Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN. 

• Calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi dan telah melakukan registrasi ditetapkan sebagai Mahasiswa baru melalui Keputusan Pemimpin PTN.

Persyaratan peserta seleksi dan calon mahasiswa baru dibedakan untuk masing-masing jalur. Berikut rinciannya:


Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 

• Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;

• Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten;

• Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan

• Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN; 

• Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah akan ditetapkan oleh Kementerian. 


Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masing-masing PTN.

Seleksi Nasional berdasarkan Tes Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai berikut: 

• Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau

• Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir. Seleksi Secara Mandiri oleh PTN Sementara, persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN dan dilaporkan kepada Kementerian. 


Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru dalam Pasal 15 Permendikbudristek 48/2022 dijelaskan, PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung Mahasiswa baru untuk: 

• Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi; 

• Seleksi Nasional berdasarkan Tes; 

• Seleksi secara Mandiri oleh PTN;


Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20 persen. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40 persen.

Sementara, daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30 persen. 

Seleksi Secara Mandiri oleh PTN Daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen. 


Kemudian, daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen dari daya tampung setiap Program Studi.

Hal yang perlu diketahui terkait daya tampung, banyaknya daya tampung setiap Program Studi ditetapkan dengan keputusan pemimpin PTN. Jika daya tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi tidak terpenuhi, maka daya tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes. 


Kemudian, jika daya tampung seleksi nasional berdasarkan tes tidak terpenuhi, maka daya tampung seleksi nasional berdasarkan tes dapat dialihkan ke seleksi secara mandiri oleh PTN. Adapun perubahan daya tampung ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin PTN dan diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi secara mandiri oleh PTN.

Demikian informasi Persyaratan Saleksi dan Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru 2023. 

Untuk mengetahui informasi terkait SNPMB, masyarakat dapat mengakses laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/

https://jdih.kemdikbud.go.id/

Humas:PNK // Editor : Nixon Tae 

×
Berita Terbaru Update