Betun,Timorexotik.com|| Bawaslu Malaka – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka mulai menerima berkas pendaftaran hari pertama bagi calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Se-kabupaten Malaka pada Pemilu Serentak tahun 2024.
Penerimaan berkas Pendaftaran ini berlangsung di sekretariat Bawaslu Malaka yang dibuka mulai pukul 09:00 Wita hingga pukul 17:00 Wita, Rabu (21/09/22).
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwascam pada Pemilu serentak Tahun 2024, Nadap Betty, S.PI menyampaikan bahwa bagi calon pelamar harus memenuhi syarat-syarat yang telah di sampaikan setidaknya berusia paling rendah 25 tahun, ijazah paling rendah SMA.
Pendaftar juga harus melampirkan foto copy KTP, pas foto berwarna, foto copy ijazah dan surat keterangan sehat, surat lamaran disertai dengan surat pernyataan, daftar riwayat hidup dan surat izin atasan langsung bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan lainnya yakni, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
Hal ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 314/HK.01.00/ K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024.
Salah satu anggota Pokja Pembentukan Panwascam pada Pemilu 2024, Erwin Nikolaus Nuwa, menyampaikan, bahwa jumlah pelamar pada hari pertama ini sebanyak 17 orang, yakni Laki-laki sebanyak 9 orang dan Perempuan sebanyak 8 orang.
Berkas pendaftaran 17 orang ini dibawa langsung oleh pelamar ke Kantor Bawaslu Malaka untuk kemudian dilakukan pengecekan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dan 17 pelamar di hari pertama ini, tidak ada yang namanya tercatut di data SIPOL.
Berdasarkan hasil checklist pada saat penerimaan berkas pendaftaran di hari pertama, semua berkas pelamar dinyatakan lengkap. Namun ada satu calon pelamar yang hanya datang untuk berkonsultasi di meja pendaftaran karena kekurangan informasi.
Kuota yang dibutuhkan untuk mengisi komposisi di 12 Kecamatan adalah 36 orang dengan jumlah masing masing kecamatan di isi 3 orang Panwascam. Tentu prosesnya akan melalui beberapa tahap yakni seleksi administrasi, seleksi tertulis dengan metode CAT (Computer Assisted Test) dan wawancara.
Raedei/Humas